Bagi Anda, pasangan suami istri yang lama belum di karuniai anak, biasanya ketika konsultasi ke Dokter spesialis kandungan, Sang istri di sarankan untuk melakukan pemeriksaan HSG. HSG atau HISTERO SALPHINGOGRAFI adalah pemeriksaan secara radiologis dengan memasukkan kontras ke dalam uterus, kedua tuba fallopi dan kedua ovarii untuk mendiagnose kelainan-kelainan yang terdapat pada organ-organ tersebut di atas.
Pemeriksaan HSG tidak memerlukan persiapan khusus seperti puasa dan urus-urus, hanya saja perlu di perhatikan, bahwa agar bisa di lakukan pemeriksaan, wanita harus benar-benar sudah bersih dari haid. Pemeriksaan HSG di lakukan pada hari ke 10 -14 di hitung dari HPHT ( Hari Pertama Haid Terakhir ). Syarat lain yang harus di lakukan oleh pasien, bahwa sebelum pemeriksaan di lakukan, pasien tidak boleh melakukan coitus ( hubungan badan ) ketika haid sudah selesai. Hal ini dilakukan demi menjaga tidak ada kemungkinan terjadinya pembuahan sel telur oleh sperma, karena di takutkan, pemeriksaan HSG akan membunuh ovum yang telah terbentuk.
Hal lain yang menjadi pantangan atau kontra indikasi untuk pemeriksaan HSG adalah, 1) masih menstruasi atau masih adanya darah menstruasi meski sedikit 2) Adanya peradangan, baik di dalam dan di luar uterus, ini bisa di ketahui ketika pasien sudah dalam proses pemeriksaan HSG oleh dokter spesialis radiologi. Jadi, bisa saja pemeriksaan HSG di tunda meski sudah memenuhi persyaratan lain. 3) HSG tidak boleh di lakukan pada 6 bulan setelah partus atau melahirkan dan 4) HSG jangan di lakukan pada 1 bulan seusai kuret.
Pemeriksaan HSG
06.58 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar